Banyak yang bilang kalau legalisir di Kemenkumham harus ke
notaris dulu, dan itu membutuhkan biaya yang tidak murah lho. Namun, setelah
saya coba membaca blog-blog di internet, ternyata ada cara yang lebih murah
walaupun sedikit lebih ribet.
Bagi orang-orang yang akan melanjutkan S2 ke luar negeri,
biasanya mereka membutuhkan legalisir ijasah dan transkrip nilai dari kedutaan
besar negara tujuan belajar. Mereka tidak serta merta bisa melegalisir ke
kedubes negara tersebut, tapi harus melalui beberapa tahapan. Biasanya kedubes
mensyaratkan legalisir kementerian luar negeri sebelum dilegalisir di kedubes.
Selain itu, kementerian luar negeri juga menetapkan prasyarat berupa legalisir
kemenkumham.
Kemenkumham sendiri tidak menetapkan syarat yang rumit untuk
legalisir. Orang-orang yang akan melegalisir hanya perlu menyiapkan dokumen
yang akan dilegalisir, fotocopy dokumen tersebut, fotocopy KTP, map, materai
sejumlah dokumen yang akan dilegalisir dan biaya legalisir sebesar Rp 30000 per
dokumen.
Dokumen yang akan dilegalisir di Kemenkumham dapat berupa
fotocopy yang telah dilegalisir oleh institusi terkait ataupun dokumen asli.
Pastikan bahwa dokumen yang telah dilegalisir oleh institusi menggunakan tanda
tangan asli. Karena jika tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen tersebut
berupa tanda tangan cap (atau stempel), pihak kemenkumham tidak dapat menerima.
Tanda tangan yang digunakan untuk legalisir tersebut
kemudian akan dicek oleh petugas apakah sudah ada di database Kemenkumham
ataukah belum. Biasanya tanda tangan pejabat-pejabat universitas negeri sudah
ada di database Kemenkumham. Jika belum ada atau buat persiapan aja daripada
bolak balik, sebaiknya kita perlu menyiapkan bukti tambahan bahwa tanda tangan
tersebut memang benar tanda tangan asli.
Disini ada dua solusi, yaitu dengan lagalisir notaris yang
terdaftar di kemenkumham atau menyiapkan spesimen tanda tangan. Legalisir di
notaris cukup mahal, per dokumen fotocopy biasanya dihargai Rp 50000 dan
dokumen asli Rp 100000. Nah, mending pakai specimen tanda tangan. Maksudnya
specimen tanda tangan adalah form berisi nama, NIP, jabatan, paraf, tanda
tangan dan cap institusi. Form specimen tersebut diisi oleh pejabat kampus yang
melegalisir dokumen ijasah.
Sebenarnya kita perlu meminta surat pengantar dari
Kemenkumham untuk meminta specimen tanda tangan ke pejabat kampus, namun proses
itu akan memakan waktu sekitar 2 hari. Oleh Karena itu, lebih baik kita
langsung membuat form tersebut dan meminta pejabat kampus mengisinya. Dan untuk
membuat specimen tanda tangan ini kita hanya perlu biaya print dan transportasi
ke kampus saja. Cukup murah bukan?
Setelah semua dokumen lengkap kita bisa meluncur ke
Kemenkumham untuk melegalisir ijasah. Tahapannya sebagai berikut.
- 1. Pergi ke gedung pelayanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
- 2. Di dalam sebelah pintu masuk bagian kiri ada mesin tiket antrian, disini kita memilih layanan legalisir dan advokasi
- 3. Setelah mendapatkan nomor antri, kita pergi ke loket 11 untuk mengantri
- 4. Sambil menunggu antrian, siapkan dokumen yang diperlukan, dan rapihkan dalam map
- 5. Ketika anda dipanggil, serahkan dokumen yang sudah disiapkan tadi, petugas akan memeriksanya
- 6. Setelah selesai dan semua dokumen lengkap, anda diminta membayar biaya legalisir di loket BNI, tapi sebelumnya anda harus ambil nomor antrian lagi dengan memilih pembayaran pajak PNBP
- 7. Setelah membayar di BNI, serahkan bukti pembayaran ke loket 11, gak perlu ambil antrian lagi
- 8. Kembali ke kemenkumham lagi dalam 2-3 hari untuk mengambil dokumen tersebut
Mas, kalo kita cuma mau melegalisir copy ijazah yg sudah dilegalisir kampus, apakah tetap perlu membawa ijazah asli?
ReplyDeleteSeingat saya tetap perlu sih untuk dicek aja pas memasukkan dokumen :)
Delete